Senin, 18 Agustus 2008

PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI)

PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAPUAS DAN
SUNGAI MELAWI KABUPATEN SINTANG



A. Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mempunyai banyak kekayaan alam baik yang dapat diperbaharui (renewable) maupun yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable). Jenis kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya adalah sumber daya alam berupa tambang. Banyak sekali jenis bahan tambang yang ada di Indonesia, antara lain emas.
Tidak semua daerah mempunyai potensi tambang emas. Salah satu yang mempunyai tambang emas adalah Provinsi Kalimantan Barat tepatnya di daerah Kabupaten Sintang. Tambang emas yang terdapat di kabupaten ini tidak saja terdapat di daerah daratan tetapi juga di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang mempunyai banyak sungai besar, maka dikenal dengan sebutan waterfront city atau “kota air”, Kota Pontianak sebagai ibukota provinsi mempunyai tipikal kota air/kota tepian sungai. Sungai-sungai yang ada di provinsi ini antara lain Sungai Kapuas dan Sungai Melawi.

Sungai yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, antara lain transportasi, MCK (mandi, cuci, kakus/WC), perdagangan (karena sungai juga dipergunakan sebagai pasar terapung), perumahan (karena sungai juga difungsikan layaknya tanah tempat tinggal dengan membuat rumah terapung), dan kegiatan ekonomi (karena sungai juga mempunyai berbagai potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan). Salah satu sumber daya alam yang ada di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi adalah sumber daya emas, juga dimanfaatkan untuk sumber penghasilan penduduk di sepanjang aliran sungai tersebut dengan cara menambang emas.

Penambangan emas di Kalimantan Barat sejak dahulu sudah dikelola oleh masyarakat secara tradisional atau dengan cara mendulang. Namun sejalan dengan semakin terbukanya isolasi di daerah-daerah pendalaman Kalimantan Barat, pertambangan emas mulai dikelola secara modern dengan menggunakan mesin-mesin berkekuatan besar yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh pemerintah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 0687/21 023/M.PE/1994 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas di daerah Kabupaten. Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.

Dilihat dari lokasinya, penambangan emas di Kabupaten Sintang ada yang dilakukan di daratan dan ada juga yang dilakukan di sungai. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, “Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai dengan muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan” (Pasal 1 angka 1). Garis batas sempadan sungai adalah batas tempat yang dicapai air sungai pada waktu air surut terendah (Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2002 Pasal 1 angka 22).

Lebih lanjut mengenai penambangan emas di daerah aliran sungai diatur dalam PP No. 75 Th. 2001 tentang Usaha Pertambangan Rakyat dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1 P/201/M.PE/1986 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B). Di dalam kedua peraturan itu ditentukan bahwa penambangan rakyat di sungai tidak diperbolehkan/dilarang. Dengan demikian sangat jelas bahwa berdasarkan PP No. 75 Th. 2001 dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1 P/201/M.PE/1986 penambangan emas di sungai tidak boleh dilakukan/dilarang.

Kenyataan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa di Kabupaten Sintang ternyata penambangan emas rakyat banyak dilakukan di daerah aliran sungai. Sungai yang menjadi tempat penambangan di Kabupaten Sintang adalah Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Penambangan emas yang ada di kedua sungai ini menimbulkan masalah yang tidak kecil bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Hal ini dikarenakan kegiatan penambangan yang dilakukan di kedua sungai itu sudah menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius.

Dampak lingkungan yang terjadi akibat penambangan emas di sungai adalah terjadinya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara, dan pencemaran suara. Pencemaran air dan tanah terjadi karena dalam kegiatan penambangan yang dilakukan digunakan merkuri sebagai bahan yang dipergunakan untuk memisahkan bijih emas dengan pasir. Menurut Wiro Indra Pranata ST anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) yang merupakan karyawan Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang, merkuri atau sering disebut dengan air raksa adalah sejenis logam cair. Jika logam cair ini masuk ke tubuh manusia, maka akan menimbulkan dampak yang sangat serius bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Hal ini dikarenakan merkuri dapat menyerang organ tubuh vital seperti ginjal, hati, jantung bahkan otak (www.pontianakpost.com).

Penelitian tentang pencemaran merkuri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas telah beberapa kali dilakukan, yaitu antaranya oleh Lembaga Penelitian Untan, FMIPA Untan, HEDS dan Pemda Kalimantan Barat. Dari hasil penelitian di DAS Kapuas diungkapkan bahwa kandungan merkurinya telah melampaui batas aman. Ambang batas merkuri pada air baku untuk diminum yang diperbolehkan oleh PP No 82 Tahun 2001 sebesar 1 ug/L.

Pencemaran udara dan pencemaran suara di sekitar Sungai Kapuas dan Sungai Melawi disebabkan penggunaan mesin-mesin pengeruk yang menggunakan mesin-mesin dengan kapasitas 25 PK ke atas. Padahal dalam ketentuan penambangan ditetapkan kapasitas mesin yang diperbolehkan maksimal hanyalah 25 PK.
Ditinjau dari segi administrasi ternyata para penambang emas tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Padahal dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perda No. 6 Th. 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Daerah ditentukan bahwa setiap kegiatan Pertambangan Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan. Dilihat dari ketentuan peraturan tersebut di atas dapat diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh para penambang emas yang tidak memiliki izin penambangan. Oleh karena itulah kasus penambangan emas di sekitar aliran sungai Kapuas dan Sungai Melawi di Kabupaten Sintang dikatakan sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dilihat dari permasalahan PETI yang ada di Kabupaten Sintang dapat diketahui bahwa permasalahan tersebut berada pada ruang lingkup yang luas, antara lain jika dikaji menurut hukum lingkungan, maka pencemaran lingkungan yang terjadi akibat penambangan emas tersebut merupakan wilayah hukum lingkungan. Jika dilihat secara administratif bahwa penambangan emas yang dilakukan oleh para penambang tersebut tidak mempunyai izin dari instansi terkait, maka dapat dikatakan bahwa masalah ini merupakan wilayah hukum administrasi. Jika dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang menentukan adanya pidana bagi penambang emas liar, maka dapat dikatakan bahwa PETI merupakan wilayah hukum pidana.

Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, Penulis tertarik untuk meneliti tentang hal tersebut dan menuliskan hasilnya dalam sebuah tesis berjudul:
PERANAN PEMERINTAH DALAM PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS DI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAPUAS DAN SUNGAI MELAWI KABUPATEN SINTANG



B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di atas dirumuskan masalah sebagai berikut:

a) Bagaimana peranan Pemerintah Daerah dalam penertiban penambangan emas?

b) Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam penertiban penambangan emas di Kabupaten Sintang?

c) Upaya hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut?



C. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah:

1. Untuk mengetahui peranan Pemerintah Daerah dalam penertiban penambangan emas.

2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penertiban penambangan emas di Kabupaten Sintang.

3. Untuk mengetahui upaya hukum yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.



D. Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

1. Bagi Pemerintah Kabupaten Sintang

Hasil penelitian ini dapat memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan penertiban penambangan emas liar. Selain itu penelitian juga memberikan informasi mengenai upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala-kendala penertiban penambangan emas liar di Kabupaten Sintang.

2. Bagi Universitas Gadjah Mada

Hasil penelitian ini dapat menambah referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai hukum administrasi negara.

3. Bagi Peneliti

Penelitian ini dapat digunakan untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah di lapangan dan untuk mempertajam pengetahuan mengenai perilaku konsumen.
4. Bagi Peneliti Lain

Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dalam penelitian mengenai aspek-aspek sejenis.



E. Tinjauan Pustaka

1. Hak Penguasaan Negara atas Bumi, Air dan Kekayaan Alam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3), menyebutkan; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kata-kata dikuasai oleh Negara dalam Pasal 33 ayat (3) di atas merupakan dasar bagi konsep Hak Penguasaan Negara (untuk selanjutnya disingkat HPN).

Untuk mengetahui dan memahami makna, maksud serta substansi suatu konsep hukum dan ketentuan perundang-undangan secara proporsional dibutuhkan pengkajian khusus terhadap pemikiran yang mendasari lahirnya konsep hukum dan perundang-undangan tersebut. Karena itu, untuk dapat memahami konsep penguasaan negara atas pertambangan terlebih dahulu dimulai dengan mengkaji Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusionilnya.

=========================================================
Ingin memiliki Skripsi/Tesis versi lengkapnya? Hubungi Kami.
=========================================================
Tulisan terkait
FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS DI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAPUAS DAN SUNGAI MELAWI KABUPATEN SINTANG
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM PENATAAN RUANG KOTA PONTIANAK YANG BERORIENTASI WATERFRONT CITY (KAJIAN KRITIS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 1992)
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BANGKEP
PENILAIAN PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BERDIKARI DI KABUPATEN BULUNGAN

Ekstraksi Emas


Endapan emas di Indonesia
Potensi endapan emas terdapat di hampir setiap daerah di Indonesia, seperti di Pulau Sumatera,
Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Ekstraksi Emas

Amalgamasi
Amalgamasi adalah proses penyelaputan partikel emas oleh air raksa dan membentuk amalgam (Au – Hg).
Amalgam masih merupakan proses ekstraksi emas yang paling sederhana dan murah, akan tetapi proses efektif
untuk bijih emas yang berkadar tinggi dan mempunyai ukuran butir kasar (> 74 mikron) dan dalam membentuk
emas murni yang bebas (free native gold).
Proses amalgamasi merupakan proses kimia fisika, apabila amalgamnya dipanaskan, maka akan terurai menjadi
elemen-elemen yaitu air raksa dan bullion emas. Amalgam dapat terurai dengan pemanasan di dalam sebuah
retort, air raksanya akan menguap dan dapat diperoleh kembali dari kondensasi uap air raksa tersebut.
Sementara Au-Ag tetap tertinggal di dalam retort sebagai logam.


Sianidasi
Proses Sianidasi terdiri dari dua tahap penting, yaitu proses pelarutan dan proses pemisahan emas dari
larutannya. Pelarut yang biasa digunakan dalam proses cyanidasi adalah NaCN, KCN, Ca(CN)2, atau campuran
ketiganya. Pelarut yang paling sering digunakan adalah NaCN, karena mampu melarutkan emas lebih baik
dari pelarut lainnya. Secara umum reaksi pelarutan Au dan Ag adalah sebagai berikut:



--------------------------------------------------------------------------------

4Au + 8CN- + O2 + 2 H2O = 4Au(CN)2- + 4OH-
4Ag + 8CN- + O2 + 2 H2O = 4Ag(CN)2- + 4OH-



--------------------------------------------------------------------------------


Pada tahap kedua yakni pemisahan logam emas dari larutannya dilakukan dengan pengendapan dengan menggunakan
serbuk Zn (Zinc precipitation). Reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:



--------------------------------------------------------------------------------

2 Zn + 2 NaAu(CN)2 + 4 NaCN +2 H2O = 2 Au + 2 NaOH + 2 Na2Zn(CN)4 + H2
2 Zn + 2 NaAg(CN)2 + 4 NaCN +2 H2O = 2 Ag + 2 NaOH + 2 Na2Zn(CN)4 + H2



--------------------------------------------------------------------------------


Penggunaan serbuk Zn merupakan salah satu cara yang efektif untuk larutan yang mengandung konsentrasi
emas kecil. Serbuk Zn yang ditambahkan kedalam larutan akan mengendapkan logam emas dan perak. Prinsip
pengendapan ini mendasarkan deret Clenel, yang disusun berdasarkan perbedaan urutan aktivitas elektro kimia
dari logam-logam dalam larutan cyanide, yaitu Mg, Al, Zn, Cu, Au, Ag, Hg, Pb, Fe, Pt. setiap logam yang
berada disebelah kiri dari ikatan kompleks sianidanya dapat mengendapkan logam yang digantikannya.
Jadi sebenarnya tidak hanya Zn yang dapat mendesak Au dan Ag, tetapi Cu maupun Al dapat juga dipakai,
tetapi karena harganya lebih mahal maka lebih baik menggunakan Zn. Proses pengambilan emas-perak dari
larutan kaya dengan menggunakan serbuk Zn ini disebut “Proses Merill Crowe”.

Penambangan Emas


Penambangan Emas


Secara umum, metode penambangan emas alivial dilakukan berdasarkan
endapan aluvial, antara lain : penambangan emas pada endapan
aluvial aktif ( muda ) yang dilakukan pada badan – badan sungai
mengunakan peralatan sederhana seperti dulangan atau wajan, linggis,
sekop, cangkul dan ayakan. Apabila penambangan dilakukan untuk
mengambil material aluvial purba atau aluvial recent yang terdapat
di tebing atau di darat, maka pengambilan biji emas dilakukan dengan
membuat sumuran atau paritan untuk mencapai lapisan yang diperkirakan
mengandung emas. Selanjutnya material yang diperoleh didulang di
sekitar lokasi lubang tambang.
Metode tambang semprot yang mengunakan mesin berkekuatan 5,5 pk/unit
untuk menambang emas pada aluvial tua atau tanah lapukan dari batuan
dasarnya, selanjutnya material tersebut dimasukkan dalam “sluice box “,
kemudian mineral – mineral beratnya di dulang.
Secara geologi, lokasi penambangan emas banyak dijumpai endapan –
endapan aluvial muda dan aluvial tua yang secara umum terdiri dari
fragmen – fragmen kuarsa putih susu, batuan ultra mafik, batuan
milihan dan batuan sedimen. Umumnya potensi kandungan emas dalam
endapan aluvial tua akan meningkat seiring dengan peningkatan
ukuran butiran endapan tersebut yang relatif lebih dalam dan dekat
dengan batuan dasar.

Sabtu, 05 Juli 2008

PROSES SAMPAH ELEKTRONIK JADI EMAS


PROSES SAMPAH ELEKTRONIK JADI EMAS.

CPU, PROSESSOR, AND ALL MODEM CARD FROM COMPUTER PART CAN BE PROCESS TOBE GOLD.
AS WELL AS COMPUTER WE STILL CAN WORK ON LAPTOP, FRIDGE, TELEPHONE, AIRCONDITION, AND OTHERS.

LOOK AT ON MY WEBSITE RAUPMAS.COM  OR   BALIPLATINUM.COM
you may understand why from the garbage can be turn to gold.

good luck and good day.


Jumat, 13 Juni 2008

Harta Karun





“ Beberapa warga yang ditemui mengaku mereka melakukan penggalian harta karun karena bisa dijual dengan harga yang tinggi. "Sebuah keramik saja harganya bisa mencapai Rp2 juta lebih. Tergantung utuh atau tidaknya benda yang digali," kata Babay, 40 tahun warga Banten Lama hari ini “

Ini adalah penggalan berita yang saya ambil,salah satu contoh penemuan harta karun beberapa waktu lalu di daerah Banten

Sebelumnya peradaban manusia meyakini,bahwa jika mereka menyeberang jauh melintasi pulau ada kemungkinan mereka menemukan jurang yang sangat dalam

Dan orang-orang pada peradaban itu tidak berani umtuk melaut lebih jauh dari pantai.Dan ketika salah seorang dari pelaut menyatakan bahwa bumi bulat.

KATA sejarah, Amerika ditemukan Christopher Columbus, seorang pelaut yang lahir di Genoa, Italia, dari keluarga tukang kayu dan perajin wol. Tanggal 3 Agustus 1492, di usia ke-41, Columbus memimpin rombongan besar yang terdiri dari tiga kapal, Nina, Pinta dan Santa Maria.

Rombongan ini meninggalkan Pelabuhan Palos, Spanyol atas restu Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sebelum mengangkat sauh, Columbus berjanji akan berlayar ke timur untuk menemukan India, Cina, Jepang dan Kepulauan Rempah—Maluku, yang akan dijadikan koloni baru bagi Spanyol.

Tapi Columbus membuat kekeliruan besar. Bukan ke timur, dia justru mengarahkan haluan Santa Maria ke barat, menuju Kepulauan Canary di laut barat-daya Afrika, tak jauh dari Maroko. Dari sana Columbus menuju Kepulauan Bahama di laut timur Amerika Tengah, dan berlabuh di sebuah pulau yang dinamainya San Salvador. Karena mengira telah sampai ke India, Columbus menyebut penduduk pulau itu bangsa Indian. Columbus juga mengira Cuba adalah Jepang.

Di Hari Natal 1492, kapal Santa Maria tenggelam setelah menghantam karang. Columbus pindah ke kapal Nina dan menurunkan puluhan awak Santa Maria di Pulau Hispaniola (kini dimiliki Haiti dan Republik Dominika). Columbus meminta pengikutnya membangun pemukiman yang dinamainya La Navidad ( Natal). Maret 1493 Columbus tiba di Palos dan menyebut dirinya sebagai Laksamana Samudera dan Gubernur India.

Dari setelah Columbus ini,Banyak pelaut-pelaut dari Eropa mengikuti jejak Columbus untuk mencari benda-benda berharga ke Dunia Timur,Dengan menggunakan perahu layar, ada yang berhasil di tempat tujuan ataupun mereka tersesat ke tempat lain,

Tahap Terakhir PD II

22 Oktober 1918, dimulailah tahap terakhir dalam Perang Dunia Pertama dengan serangan pasukan Sekutu terhadap tentara Jerman. Perang ini dinamakan perang Flander karena terjadi di kawasan Flander, di barat laut Eropa. Dalam perang ini, pada awalnya, tentara Jerman melakukan perlawanan hebat, namun akhirnya, pasukan Sekutu berhasil mengalahkan Jerman. Kekalahan Jerman pada tanggal 2 November 1918 ini, sekaligus merupakan akhir dari Perang Dunia Kedua.

Pada 2 periode diatas dan sampai sekarang banyak peninggalan yang sampai sekarang masih bayak diperbicangkan orang,oleh karena itu dengan bahan yang saya miliki saya berusaha menyusun ebook yang berisi mengenai kejadian,lokasi di Dunia yang bisa dikatakan meyimpan harta karun,bisa digunakan sebagai informasi atau sebagai referensi anda mengenai peninggalan-peninggalan harta karun di masa lampau sampai saat ini, Sebagai gambaran Ebook kami membahas :

Harta karun yang ada di dalam laut yang dibawa oleh kapal-kapal dari dunia barat yang berdagang di dunia timur

Harta karun di dalam laut pada masa perang Dunia I dan Dunia ke II

Banyak Peninggalan kerajaan –kerajan tua yang sampai sekarang masih jadi mystery

Penemuan Harta karun yang berhasil ditemukan

Terkuburnya Benda – benda berharga Karena gempa yang dasyat, perang atau bumi hangus penduduk setempat yang pernah terjadi dalam sejarah

Sejarah Kerajaan-kerajaan tua di Dunia.

Semua itu saya susun dalam ebook ini, sehingga memudahkan anda untuk memahaminya dan andapun mendapat informasi yang berharga ini dilengkapi dengan foto-foto yang yang pernah dan terbukti ditemukan,semua dalam bentuk Pdf , anda tidak perlu menunngu terlalu lama,karena setealah anda melakukan pemesanan,segera kami kirim,dan saya pastikan andapun tidak kesulitan menerimanya.

Untuk itu pesan sekarang juga, Ebook yang sudah lama saya susun dilengkapi berita –berita terbaru mengenai harta karun di Dunia ini.